Praktik Membahayakan: Bus Ilegal Angkut Siswa SMK Lingga Kencana

Praktik Membahayakan: Bus Ilegal Angkut Siswa SMK Lingga Kencana

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala yang sudah berakhir. Akibatnya, PO bus dianggap melanggar hukum karena mengoperasikan kendaraan tanpa izin. Kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Sesuai dengan UU Lalu Lintas, pengemudi yang lalai menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dapat dipenjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.