Praktik Penyelewengan Diduga Terjadi di Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady, diduga menyalahgunakan wewenang dan memiliki harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kemaldian, Kemenkeu membebastugaskannya dari jabatan. Tudingan tersebut muncul setelah Rahmady meminjamkan uang kepada seorang pengusaha bernama Wijanto Tirtasana sebesar Rp7 miliar pada 2017. Padahal, harta Rahmady yang dilaporkan di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar. Selain itu, Rahmady juga dianggap tidak melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Wijanto pun melaporkan Rahmady ke KPK dan meminta Kemenkeu menyelidiki asal-usul hartanya. Namun, Rahmady membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim telah terjadi pemutarbalikan fakta dan dirinya dituduh memiliki harta senilai Rp60 miliar. Rahmady menjelaskan uang tersebut merupakan milik perusahaan yang diduga digelapkan oleh Wijanto.