Praktik Perburuan Ilegal Merajalela di Ujung Kulon, 7 Cula Badak Berhasil Dijual

Praktik Perburuan Ilegal Merajalela di Ujung Kulon, 7 Cula Badak Berhasil Dijual

Di Taman Nasional Ujung Kulon, seorang pria bernama Sunendi mengaku telah membunuh dan menjual tujuh cula badak sejak 2019 hingga 2023. Ia tertangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas. Bersama tiga orang lainnya, Sunendi memasuki kawasan tanpa izin dan melakukan perburuan menggunakan senjata api. Pada Mei 2022, ia menjual satu cula seharga Rp 280 juta dan membagi uangnya dengan rekan-rekan. Sunendi punya peran menembak badak, sementara peran lain diambil oleh anggota kelompok lainnya. Saat ini, tiga nama tersangka telah disebutkan, sementara tiga lainnya masih buron. Sunendi didakwa dengan tiga pasal, termasuk pasal perburuan satwa dilindungi dan pencurian kamera pengawas di taman nasional tersebut.