Praktik Perdagangan Manusia Terungkap setelah ABG Lompat dari Rumah Majikan, Ancam Penyalur dengan Hukuman Berat

Praktik Perdagangan Manusia Terungkap setelah ABG Lompat dari Rumah Majikan, Ancam Penyalur dengan Hukuman Berat

Polisi telah menetapkan seorang penyalur ART berinisial J sebagai tersangka dalam kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Tangerang. J memalsukan usia CC menjadi 21 tahun agar bisa dieksploitasi sebagai ART. Pelaku membuat KTP palsu untuk CC dengan alamat dan umur yang berbeda dari aslinya. Aksi pemalsuan ini bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan perdagangan orang, perlindungan anak, dan tenaga kerja. Saat ini, J telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Korban yang melompat karena tidak tahan bekerja mengalami luka pada kedua pergelangan kakinya.