Praktik Pungutan Liar di Rutan KPK: "Budaya Lama" yang Terungkap dalam Surat Dakwaan
**Rangkuman Berita** 15 mantan pegawai Rutan KPK menjalani sidang dakwaan atas kasus pungli sejak Mei 2019. Mereka mengaku melakukan pungli sebagai "tradisi lama". Sistem pungli yang terorganisir ini melibatkan penunjukan "lurah" (koordinator) dan "korting" (penagih) untuk mengumpulkan uang dari tahanan sekitar Rp 5-20 juta per bulan. Hasil pungli dibagi-bagi ke petugas rutan berdasarkan pangkat dan tugas mereka. Plt Kepala Rutan mendapat Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp 5-10 juta, dan petugas lain Rp 500 ribu-1,5 juta. Pungli dilakukan di tiga cabang Rutan KPK, yaitu Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih (K4), dan Gedung C1.