Praktik Pungutan Liar Merajalela di Raja Ampat, Capai Rp50 Juta per Hari

Praktik Pungutan Liar Merajalela di Raja Ampat, Capai Rp50 Juta per Hari

KPK menemukan praktik pungli di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh oknum warga terhadap wisatawan dan hotel. Pungli meliputi pembayaran ilegal saat memasuki lokasi menyelam dan pembelian tanah oleh hotel. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat didorong untuk mengatasi masalah ini bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. KPK juga mendampingi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi demi meningkatkan pendapatan asli daerah. KPK menemukan bahwa PAD Raja Ampat baru mencapai 4,15%, dengan pajak dan retribusi hanya sebesar 1,08%. Untuk meningkatkan penerimaan, KPK mendampingi pemda dalam penerapan sistem pemungutan yang transparan dan akuntabel serta mengawasi pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pajaknya. Pendampingan juga dilakukan pada beberapa hotel yang memiliki masalah pajak dan retribusi. Pemda dan pelaku usaha telah mengambil langkah untuk memperbaiki kewajiban mereka, dengan harapan dapat mengoptimalkan PAD dan mencegah kerugian negara.