Praktik Pungutan Liar Merajalela di Raja Ampat, Merugikan Negara Rp 18,2 Miliar Tiap Tahun

Praktik Pungutan Liar Merajalela di Raja Ampat, Merugikan Negara Rp 18,2 Miliar Tiap Tahun

KPK menemukan praktik pungutan liar (pungli) dari masyarakat kepada wisatawan di Raja Ampat. Pungli ini bisa mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun. Selain pungli, terdapat pula pembayaran tanah untuk hotel dan ketidakjelasan regulasi pengelolaan sampah hotel. KPK mendorong Pemkab Raja Ampat mengatasi masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. KPK juga mendampingi pemda untuk menertibkan pajak daerah agar tidak terjadi kebocoran pendapatan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran melalui gratifikasi, pungli, maupun manipulasi data.