Praktik Setor Duit Bulanan oleh Tahanan KPK Berujung Pemutusan Aliran Air Kamar Mandi
Beberapa petugas Rutan KPK mengancam para tahanan dengan masa isolasi yang diperpanjang atau kunjungan yang dikurangi jika tidak membayar uang bulanan. Sistem ini dijalankan dengan "Lurah" sebagai koordinator pengumpulan uang dari tahanan melalui "Korting". Uang yang terkumpul dibagikan kepada Plt. Karutan, Koordinator Rutan, dan petugas lainnya. Petugas bernama Deden Rochendi, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Karutan, tetap meminta jatah bulanan sebesar Rp10 juta. Para petugas ini didakwa telah menerima sekitar Rp6,3 miliar dari tahanan, termasuk Elvianto dan Nurhadi. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).