Praktisi Medis Ilegal Menghadapi Tuduhan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dalam Skandal Klub Sepak Bola
Dokter gadungan bernama Elwizan Aminudin (Amin) diadili di Pengadilan Negeri Sleman atas tuduhan penipuan dan pemalsuan ijazah. Amin membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala pada tahun 2015 untuk bekerja sebagai dokter di klub sepak bola. Amin telah menjadi dokter gadungan sejak 2013 dan pernah bekerja di beberapa klub, termasuk Madura United dan PSS Sleman. Di PSS Sleman, Amin menerima gaji Rp 15 juta per bulan hingga Desember 2020, lalu Rp 25 juta per bulan hingga Oktober 2021. Akibat penipuan ini, PSS Sleman mengalami kerugian sekitar Rp 270 juta. Dalam persidangan, polisi dan mantan manajemen PSS Sleman dihadirkan sebagai saksi. Amin diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.