Praperadilan Bupati Sidoarjo Dibuka Kembali dengan Bukti Baru yang Diungkap
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kembali mengajukan praperadilan melawan KPK atas status tersangka kasus korupsi. Alasannya: * Penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah * Gus Muhdlor belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka * Penahanan tidak sah karena status tersangka tidak sah Praperadilan sebelumnya dicabut karena adanya fakta baru terkait penahanan Gus Muhdlor. Sidang pertama praperadilan baru digelar hari ini.