Praperadilan Bupati Sidoarjo Dibuka Kembali dengan Bukti Baru yang Diungkap

Praperadilan Bupati Sidoarjo Dibuka Kembali dengan Bukti Baru yang Diungkap

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, kembali mengajukan praperadilan melawan KPK atas status tersangka kasus korupsi. Alasannya: * Penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah * Gus Muhdlor belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka * Penahanan tidak sah karena status tersangka tidak sah Praperadilan sebelumnya dicabut karena adanya fakta baru terkait penahanan Gus Muhdlor. Sidang pertama praperadilan baru digelar hari ini.