Praperadilan Diajukan Pegi Setiawan untuk Tantang Tindakan Kepolisian

Praperadilan Diajukan Pegi Setiawan untuk Tantang Tindakan Kepolisian

Pegi Setiawan mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016. Ia menilai polisi tidak memiliki bukti kuat, hanya mengandalkan ijazah dan KTP. Sidang praperadilan akan digelar pada 24 Juni 2024 dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka. Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah buron selama 8 tahun dan diduga menjadi otak pembunuhan tersebut. Ia dijerat pasal pembunuhan dan perlindungan anak.