Praperadilan Eks Ketua Gerindra Malut Ditolak PN Jaksel Terkait Kasus Suap
Pengadilan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang mempertanyakan proses hukum oleh KPK. Hakim menyatakan penyidikan KPK sudah sesuai aturan. Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK menyangkakan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Muhaimin meminta pengadilan menghentikan penyidikan dan memulihkan reputasinya. Namun, pengadilan menolak semua permintaan tersebut.