---
id: I3CKUtRTB9BP
cluster_id: zMYTv5zUc-Zl
title: Praperadilan Lodewyk Pusung Remuk Redam, Hakim Kabulkan Eksepsi Kejagung
slug: praperadilan-lodewyk-pusung-remuk-redam-hakim-kabulkan-eksepsi-kejagung
excerpt: Praperadilan Lodewyk Pusung di kasus korupsi MBG kandas total. Hakim PN Jakarta
  Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa
  gugatan eks Wakil Kepala BGN itu. Kompas
category: MBG
tags:
- MBG
- Kejagung
- Praperadilan
- Lodewyk Pusung
- Korupsi
source_urls:
- https://nasional.kompas.com/read/2026/08/24/15150661/eksepsi-kejagung-diterima-praperadilan-kasus-mbg-eks-wakil-kapal-bgn-lodewyk?page=all
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/SL1JdBmCIgYmKHGjsDNTview6F8=/0x0:0x0/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/08/20/6a86a0b0c26e3.jpg
meta_title: Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas Total
meta_description: Praperadilan Lodewyk Pusung kandas. Hakim PN Jakpus kabulkan eksepsi
  Kejagung. Gugatan eks Wakil Kepala BGN tak dipertimbangkan.
canonical_url: https://berita.media/praperadilan-lodewyk-pusung-remuk-redam-hakim-kabulkan-eksepsi-kejagung
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-25T05:17:13Z'
published_at: '2026-08-25T05:17:13Z'
---

Gila bro, jangan main-main dengan hukum! Praperadilan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang tersangkut kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya remuk redam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejagung pada Senin (24/8/2026). Alhasil, praperadilan yang diajukan Lodewyk langsung tumbang dan tidak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya.

Nah ini dia kronologinya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Firman dengan tegas menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. "Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (Kejagung)," kata Firman (Kompas.com). Parahnya, biaya perkara dibebankan nihil alias tidak ada. Malah, hakim menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk. Selesai sudah, semua dalil pemohon dibiarkan menggantung tanpa jawaban.

Lah gimana tidak geram, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, sebelumnya sudah angkat bicara dengan lantang. Dia mempersoalkan tindakan Kejagung yang dinilai sewenang-wenang terhadap kliennya. Menurut dia, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi. Kaligis juga menyoroti SPDP yang diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga seluruh upaya paksa dianggap tidak sah. Ujung-ujungnya, semua dalil itu tidak dipertimbangkan hakim karena kewenangan praperadilan sudah dipatahkan sejak awal.

Firman menegaskan, eksepsi yang dikabulkan hanya soal kewenangan mengadili. "Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Firman. Ini artinya, gugatan yang dibawa Lodewyk untuk menggugurkan status tersangkanya berhenti di gerbang pertama. Jangankan sampai pemeriksaan materi, pemeriksaan formal saja sudah kandas duluan (Kompas.com). Alhasil, medan perang hukum Lodewyk harus pindah ke proses persidangan pokok perkara korupsi MBG.

Gilanya lagi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026 yang menyeret nama Lodewyk. Kubu Lodewyk membantah keterlibatan kliennya, namun Kejagung bergeming dan terus memproses hukum. Dan bukan main, hakim justru mengabulkan eksepsi yang diajukan jaksa, membuat gugatan praperadilan yang diharapkan jadi penyelamat berakhir dengan cepat. Masyarakat tentu bertanya-tanya, memangnya bukti sudah sekuat itu? Tapi ya, itulah yang terjadi.

Habis sudah, praperadilan Lodewyk Pusung resmi kandas dan dia harus bersiap menghadapi proses hukum yang lebih panjang. Rencananya mau membuktikan diri tidak bersalah lewat jalur praperadilan, sekarang malah harus menghadapi kenyataan pahit. Jangankan pembebasan, sidangnya saja tidak layak dilanjutkan di PN Jakarta Pusat. Kompas.com

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/08/24/15150661/eksepsi-kejagung-diterima-praperadilan-kasus-mbg-eks-wakil-kapal-bgn-lodewyk?page=all)
