Praperadilan Pegi Setiawan Berhasil, Status Tersangka Dihapus oleh Hakim
Pengadilan Bandung telah memutuskan bahwa status tersangka pembunuhan yang ditetapkan polisi kepada Pegi Setiawan tidak sah. Hakim memerintahkan polisi menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi. Alasan keputusan tersebut adalah karena Pegi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan. Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Polisi menyatakan akan mematuhi keputusan ini dan melepaskan Pegi.