Presiden Berwenang Menentukan Jumlah Kementerian yang Sesuai dengan Kebutuhan

Presiden Berwenang Menentukan Jumlah Kementerian yang Sesuai dengan Kebutuhan

Pemerintah akan merevisi Undang-undang Kementerian yang disetujui DPR sebagai inisiatif mereka. Jumlah kementerian tidak akan dibatasi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan skala prioritasnya. Pembentukan kementerian didasarkan pada strategi pencapaian visi dan misi Presiden. Pemerintah juga terus memperkuat tata kelola dan proses bisnis melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.