Presiden Jokowi Dikabarkan Memiliki Dana Operasional Rp138 Miliar Terungkap dalam Sidang MK oleh Sri Mulyani
Presiden Jokowi memiliki dana operasional tahunan sebesar Rp138 miliar untuk berbagai kegiatan, termasuk bantuan sosial (bansos). Dana ini berbeda dari bansos yang didanai anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Dana operasional tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan lain-lain atas perintah Presiden. Dalam empat tahun terakhir, jumlah dana operasional bervariasi, yaitu: * 2019: Rp110 miliar * 2020: Rp116,2 miliar * 2021: Rp119,7 miliar * 2022: Rp160,9 miliar * 2024: Rp138,3 miliar (sampai April 2024)