Presiden Jokowi Perkuat Pengelolaan Air Nasional dengan Menunjuk Luhut sebagai Ketua Badan Baru

Presiden Jokowi Perkuat Pengelolaan Air Nasional dengan Menunjuk Luhut sebagai Ketua Badan Baru

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2024. Dewan ini terdiri dari keanggotaan dari unsur pemerintah pusat dan nonpemerintah dengan masa jabatan 5 tahun. Unsur pemerintah pusat mencakup 14 kementerian dan lembaga, sementara unsur nonpemerintah terdiri dari 19 organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang pengelolaan air. Dana operasional dewan bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR. Keppres ini menggantikan Keppres Nomor 4 Tahun 2019 tentang keanggotaan dewan sebelumnya.