Presiden Jokowi Serukan Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Perempuan

Presiden Jokowi Serukan Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Perempuan

Presiden Jokowi melarang pengusaha melakukan diskriminasi saat merekrut wanita atau ibu hamil karena adanya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti hamil hingga 6 bulan. Cuti ini bertujuan untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi. Ibu yang cuti tetap mendapatkan haknya dan tidak boleh dipecat. Suami juga diberi cuti mendampingi istri selama 2-5 hari saat persalinan atau keguguran.