Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Gubernur Heru Budi Ungkap Aspirasinya untuk Jakarta
Presiden Jokowi telah menandatangani UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengapresiasi UU ini, berharap Jakarta dapat menerapkan pasal-pasalnya. UU tersebut mengatur bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN disahkan. Setelah pemindahan, DKI Jakarta akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi dan pusat perekonomian nasional. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada dan dapat menjabat maksimal 2 periode.