Presiden Pegang Kendali Pembangunan Jabodetabekjur Melalui Undang-Undang Khusus

Presiden Pegang Kendali Pembangunan Jabodetabekjur Melalui Undang-Undang Khusus

Pemerintah membentuk wilayah aglomerasi Jabodetabekjur yang terdiri dari 10 daerah sekitar Jakarta untuk mengoptimalkan pembangunan. Dewan aglomerasi yang ditunjuk presiden akan mengkoordinasikan program pembangunan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, banjir, dan penataan ruang. Meskipun berada di bawah koordinasi dewan aglomerasi, masing-masing daerah tetap memiliki kepala daerah sendiri. Pilkada daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan digelar serentak pada Pilkada 2024.