Presiden Tanggapi Putusan MA tentang Syarat Usia Kandidat Kepala Daerah: Menanti Jawaban dari Penggugat
Presiden Jokowi menyatakan belum membaca putusan MA yang mengizinkan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun setelah dilantik. Putusan ini membuat Kaesang Pangarep memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2024. Jokowi enggan mengomentari putusan tersebut dan meminta pertanyaan terkait putusan hukum diajukan ke MA atau pihak yang menggugat (Partai Garuda).