Presiden Ubah Jumlah Anggota DPA dalam RUU Revisi UU Watimpres
Pemerintah mengusulkan perubahan UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). jumlah anggota DPA tidak lagi dibatasi, melainkan ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan. Presiden juga berwenang menunjuk ketua DPA, tidak lagi dijabat secara bergantian di antara anggota. Syarat menjadi ketua dan anggota DPA meliputi: - Bertakwa kepada Tuhan - WNI - Setia pada Pancasila - Bersifat kenegarawanan - Sehat jasmani dan rohani - Jujur, adil, dan berkelakuan baik - Tidak pernah dihukum pidana