Presidensi Rapat Paripurna: Persetujuan RUU DKJ dan Desa Dihadiri Langsung oleh 69 Anggota DPR

Presidensi Rapat Paripurna: Persetujuan RUU DKJ dan Desa Dihadiri Langsung oleh 69 Anggota DPR

Rapat DPR pada 28 Maret dihadiri secara fisik oleh 69 anggota, dengan 234 izin dan 272 absen karena kunjungan kerja. Rapat membahas pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Desa, yang telah mendapat persetujuan di tingkat satu. RUU DKJ mencakup ketentuan tentang status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Sementara RUU Desa menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode.