Pria Dijadikan Tersangka Akibat Kecelakaan Maut di Depok yang Merenggut Nyawa Lansia
Sopir angkot berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Depok yang menewaskan Suyatna (62). Sopir dijerat Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda. Menurut pengakuan sopir, kecelakaan terjadi karena faktor mengantuk. Namun, polisi masih mengumpulkan bukti untuk memastikan penyebab sebenarnya. Rekaman CCTV menunjukkan angkot tersebut melaju kencang dan menyerempet beberapa motor sebelum menabrak korban dan sebuah ruko. Korban terseret beberapa meter hingga dinyatakan meninggal dunia.