Proses Cepat: Baleg DPR Tuntas Bedah RUU Pilkada dalam Kurang dari 7 Jam
Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah dibahas. Mayoritas partai menyetujui RUU yang akan dibawa ke tingkat selanjutnya pada sidang paripurna keesokan harinya. RUU ini dibuat untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak mengakomodasi semua putusan tersebut. DPR memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, yang ditentukan saat pelantikan. Selain itu, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi masih harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya. Pakar hukum menilai putusan MK langsung berlaku pada Pilkada 2024, termasuk perubahan ambang batas pencalonan.