Prosesi Perizinan Acara Disederhanakan: Dibutuhkan Waktu Hanya 14 Hari untuk Mendapat Izin
Kapolri meluncurkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat mengurus izin acara di seluruh Indonesia. Aplikasi ini akan memproses izin dalam waktu 14 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya yang membutuhkan hingga 14 hari hanya di kepolisian. Untuk awal, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus izin di 7 lokasi acara, termasuk GBK dan JCC. Nantinya, proses perizinan acara secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, baik acara skala lokal maupun internasional.