Provisi RUU Pilkada yang Memicu Unjuk Rasa Nasional

Provisi RUU Pilkada yang Memicu Unjuk Rasa Nasional

Revisi RUU Pilkada memicu protes karena dua pasal yang diubah: * **Pasal 7 (Usia Minimum Calon Kepala Daerah):** DPR mengikuti putusan MA yang menghitung usia minimum sejak pelantikan, bukan penetapan pendaftaran. * **Pasal 40 (Ambang Batas Pencalonan):** DPR menambahkan ketentuan ambang batas yang lama untuk partai dengan kursi DPRD, dan menurunkan ambang batas hanya untuk partai tanpa kursi DPRD. Masyarakat menilai revisi ini mengakali aturan dan menentang konstitusi, sehingga memicu demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia. Akibat protes tersebut, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada.