Proyek Pindah Ibu Kota Percepat Pencetakan Ulang 3 Juta E-KTP di Jakarta untuk Tahun 2024
Jakarta akan berhenti menjadi ibu kota negara menurut UU Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini mengharuskan pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta sebanyak 8,3 juta. Pencetakan ulang akan dilakukan bertahap, dengan prioritas bagi orang yang beraktivitas di bidang layanan. Tahun ini, sekitar 3 juta e-KTP diharapkan akan dicetak ulang. Proses pencetakan ulang hanya membutuhkan waktu 5-10 menit, dan warga harus membawa KTP lama mereka.