PSI Layangkan Gugatan ke KPU Atas Perhitungan Suara Legislatif di Papua 3

Partai PSI mengajukan gugatan terhadap KPU terkait perolehan suara di Dapil Papua 3. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang terjadi selama rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani. Berdasarkan putusan MK, rekapitulasi suara ulang seharusnya dilakukan maksimal 21 hari sejak putusan diucapkan (31 Juni 2024). Namun, KPU baru melakukan rekapitulasi pada 2-3 Juli 2024, melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah pemilih dan pengguna hak pilih yang cukup signifikan antara rekapitulasi suara awal dan ulang. Hal ini menyebabkan berkurangnya suara PSI dan beberapa partai lain di Distrik Sentani. Oleh karena itu, PSI menilai perolehan suara di Distrik Sentani tidak sah dan cacat hukum, sehingga berpotensi merugikan partai mereka.