PSI Menanggapi Putusan MA yang Menyangkut Batasan Usia, Tegaskan Tidak Terkait dengan Individu Tertentu

PSI Menanggapi Putusan MA yang Menyangkut Batasan Usia, Tegaskan Tidak Terkait dengan Individu Tertentu

Mahkamah Agung merevisi batas usia calon kepala daerah menjadi setelah pelantikan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah putusan tersebut terkait dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep, yang belum berusia 30 tahun. PSI menyatakan gugatan yang berujung pada putusan MA diajukan oleh Partai Garuda. PSI meminta publik untuk menanyakan alasan putusan kepada MA dan Partai Garuda.