PT DKI Tegaskan Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Korupsi Ghufron

PT DKI Tegaskan Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Korupsi Ghufron

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa KPK berhak mengadili kasus korupsi yang melibatkan hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengajukan perlawanan terhadap putusan sela sebelumnya yang menolak kewenangan KPK menuntut. Putusan ini mengesahkan wewenang KPK dalam penuntutan berdasarkan Undang-Undang KPK. Pertimbangannya, tindakan pra penuntutan dan penuntutan Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan pengadilan kasus korupsi terhadapnya.