---
id: y2KctZ2cnsFA
cluster_id: Negbk-ul_GGs
title: PT Epson Diduga Berantas Serikat Pekerja, 11 Karyawan 'Dihajar' PHK Massal!
slug: pt-epson-diduga-berantas-serikat-pekerja-11-karyawan-dihajar-phk-massal
excerpt: Bantahan keras PT Epson soal tudingan 'union busting' justru bikin gempar!
  Belasan karyawan 'digebuk' PHK, namun perusahaan ngotot semua sesuai prosedur. Alhasil,
  isu liar makin liar!
category: phk
tags:
- PT Epson
- PHK
- Union Busting
- Serikat Pekerja
- Karawang
source_urls:
- https://karawangbekasi.disway.id/nasional/read/53232/pt-epson-bantah-tudingan-praktik-union-busting-phk-11-orang-sesuai-prosedur
source_names:
- karawang bekasi disway
image_url: https://karawangbekasi.disway.id/upload/54c3f01068fd8461481171768c14a016.jpg
meta_title: PT Epson PHK 11 Karyawan, Bantah 'Union Busting'
meta_description: PT Epson Bantah 'Union Busting' usai PHK 11 karyawan, sebut semua
  sesuai prosedur. Benarkah dinamika internal serikat pekerja jadi biang keladi?
canonical_url: https://berita.media/pt-epson-diduga-berantas-serikat-pekerja-11-karyawan-dihajar-phk-massal
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-05T05:01:46Z'
published_at: '2026-07-05T05:01:46Z'
---

Gila bro, dengerin dulu nih! PT Indonesia Epson Industry lagi digoyang isu miring soal pemecatan 11 karyawannya. Kuasa hukumnya, si Dr. Salahuddin Gaffar, sesumbar kalau semua prosesnya udah sesuai hukum ketenagakerjaan. Tapi kok ya tudingan 'union busting' alias pemberangusan serikat pekerja malah makin santer? Ini namanya bikin geram, kok bisa-bisanya urusan internal serikat malah diklaim urusan perusahaan? Karawang Bekasi Disway

Parahnya, menurut Salahuddin, isu miring ini cuma 'hoaks dan sesat' yang muncul dari dinamika internal serikat pekerja itu sendiri. Katanya sih, ini lagi berselisih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Malah, serikat pekerja baru yang jadi sorotan itu dibentuk setelah para pekerja yang bersangkutan di-PHK. Yang bikin geleng-geleng, ada pula persoalan administratif soal keanggotaan serikat yang ikut jadi masalah. Lah gimana tidak, semua seperti diputarbalikkan fakta?

Dan bukan main, Salahuddin sesumbar kalau perusahaannya itu sangat menghormati hak pekerja untuk berserikat. Cuma ya itu, masalah yang terjadi dianggapnya konsekuensi dari dinamika organisasi, bukan gara-gara ulah perusahaan. Dia bilang lagi, PHK yang dilakukan itu punya dasar hukum yang kuat, mulai dari efisiensi sumber daya manusia, pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sampai dugaan tindak pidana yang sudah masuk proses hukum. Pokoknya semua terencana dan terukur, katanya! Karawang Bekasi Disway

Nah ini dia, soal mekanisme PHK semenjak ada PP Nomor 35 Tahun 2021, katanya sih sudah sesuai sistem pemberitahuan. Pekerja diberi waktu tujuh hari buat ngasih keberatan tertulis kalau nggak setuju. Tapi PT Epson ngaku tetap jalani bipartit dua kali dulu, meski aturan baru nggak mewajibkan. Habis itu dilimpahkan ke mediator, dan laporan PHK juga sudah disampaikan ke dinas tenaga kerja dan kementerian. Semuanya dilaporkan, semua dipatuhi, katanya lagi.

Yang bikin terheran-heran, ada sebagian pekerja yang kena PHK itu katanya sudah dapat hak-haknya, termasuk pesangon. Malah, ada yang dikasih kompensasi setara pekerja pensiun, padahal di PKB cuma diatur uang pisah. Tapi kok ya yang jadi pertanyaan besar, kenapa 11 orang ini harus 'diganyang' sampai harus keluar? Kalau memang perusahaan bersih, kenapa harus ada isu 'union busting' yang bikin geram banyak pihak? Misteri deh pokoknya. Karawang Bekasi Disway

---
**Sumber:** [karawang bekasi disway](https://karawangbekasi.disway.id/nasional/read/53232/pt-epson-bantah-tudingan-praktik-union-busting-phk-11-orang-sesuai-prosedur)
