PTC DKI Dipertanyakan KPK: Putusan Sela Gazalba Mengancam Integritas Pengadilan
KPK berhasil mengajukan perlawanan atas putusan pengadilan sebelumnya yang menghentikan sidang kasus korupsi hakim Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan KPK. Alasan pengadilan mengabulkan perlawanan KPK adalah karena putusan pengadilan sebelumnya dianggap mengacaukan sistem peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim berpendapat bahwa jaksa KPK memiliki kewenangan penuntutan yang sah, meskipun belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung. Ketua KPK mengapresiasi putusan hakim dan menegaskan bahwa tugas penuntutan KPK sama sahnya dengan tugas penyelidikan dan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.