PTN Tetap Pilihan Lebih Hemat Dibandingkan PTS Meski UKT Naik
Biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih lebih terjangkau dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meski ada tuntutan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), PTN punya kewajiban menyediakan tarif UKT 1 dan 2 yang terjangkau. Penentuan besaran UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan harus bijaksana. UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH dengan konsultasi atau persetujuan Kemendikbud. Kemendikbud membantah kenaikan UKT, melainkan hanya penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT sesuai dengan kemampuan membayar mahasiswa yang lebih tinggi. Kemendikbud mengawasi penetapan UKT agar sesuai peraturan dan mengedepankan keadilan. Protes terjadi di beberapa PTN, seperti Unsoed yang mencabut kenaikan UKT setelah protes mahasiswa. Di Unri, seorang mahasiswa dilaporkan ke polisi atas protesnya terhadap UKT, sementara di USU mahasiswa menuntut Rektor mundur karena kebijakan kenaikan UKT yang dianggap semena-mena.