PTUN Jakarta Hentikan Sementara Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron oleh Dewas KPK
PTUN Jakarta memutuskan untuk menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penundaan ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron yang berdalih bahwa proses tersebut telah kedaluwarsa. Ghufron berpendapat bahwa dugaan pelanggaran etika yang terjadi pada Maret 2022 seharusnya dilaporkan dalam kurun waktu satu tahun, sehingga sudah kedaluwarsa pada Maret 2023. Dewas KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dijadwalkan menggelar sidang putusan pada tanggal 21 Mei 2024.