PTUN Putusan Tak Final, Suhartoyo Tetap Pegang Kursi Ketua
**Rangkuman Berita** Mahkamah Konstitusi (MK) masih dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo meski PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman yang menyebut pengangkatan Suhartoyo tidak sah. Putusan PTUN tersebut belum berlaku tetap (inkrah) hingga 14 hari ke depan. Selama 14 hari itu, MK memiliki waktu menentukan sikap, yakni banding atau tidak. Jika MK banding, putusan PTUN belum inkrah. Sementara jika tidak banding, putusan tersebut akan inkrah dalam 14 hari dan MK akan memimpin yang baru.