Publik Diminta Waspada dan Monitor Tindakan DPR untuk Hindari Keputusan yang Merugikan

Publik Diminta Waspada dan Monitor Tindakan DPR untuk Hindari Keputusan yang Merugikan

Reza Rahadian meminta masyarakat terus mengawasi revisi UU Pilkada karena kemungkinan perubahan bisa terjadi kapan saja. Ia khawatir DPR tetap akan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena kekurangan anggota. Namun, DPR berpotensi mengesahkan RUU tersebut nanti. Perselisihan ini berawal dari manuver DPR yang ingin menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah. DPR berencana merevisi UU Pilkada dengan dua poin yang bertentangan dengan putusan MK. Poin pertama terkait syarat ambang batas pencalonan, yang DPR masih mensyaratkan partai dengan kursi di DPRD untuk memenuhi 20% kursi atau 25% suara. Poin kedua soal batas usia minimal calon gubernur yang DPR mengadopsi putusan MA bukan MK, sehingga batas usia ditentukan saat pelantikan.