Publik Tuntut Kejagung Sita Harta Tersangka Korupsi Tambang Timah

Publik Tuntut Kejagung Sita Harta Tersangka Korupsi Tambang Timah

**Rangkuman:** Survei LSI menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat (39,9%) mendukung Kejaksaan Agung untuk menyita kekayaan tersangka korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Masyarakat juga menilai hukuman penjara seumur hidup (26,9%) dan pencabutan izin usaha (8,6%) sebagai hukuman yang layak. Sebanyak 40,1% masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus ini, yang melibatkan 16 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah dan perwakilan PT Refined Bangka Tin. Kejagung memperkirakan kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun, yang terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.