Pukulan Berat: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 12 Tahun Penjara

Pukulan Berat: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 12 Tahun Penjara

**Rangkuman** Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Andhi dihukum 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 58 miliar. Permohonan banding yang diajukan Andhi dikabulkan, dan hukumannya diperberat. Selain hukuman penjara, Andhi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani hukuman kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.