Pusat Perbelanjaan Centre Point Medan Dipersiapkan untuk Direlokasi Massal

Pusat Perbelanjaan Centre Point Medan Dipersiapkan untuk Direlokasi Massal

Pemerintah Kota Medan memberikan waktu seminggu kepada seluruh penyewa Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Keputusan ini diambil karena pengelola mal, PT ACK, tidak memenuhi janji untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp143 miliar. Setelah pengosongan selesai, Pemkot akan merobohkan bangunan mal. Sebelumnya, Pemkot telah memberikan waktu tambahan bagi PT ACK hingga 19 Juli. Namun, PT ACK tidak dapat memenuhi karena harus membayar kompensasi kepada penyewa setelah mal ditutup pada Mei lalu. Total tunggakan pajak Mal Centre Point mencapai Rp250 miliar, dan sebelumnya telah dibayar Rp107 miliar oleh PT KAI sebagai pemilik tanah.