Putusan Hakim Beri Kejutan: Gugatan Caleg Gagal, "Gugur Bunga" Mengiringi

Putusan Hakim Beri Kejutan: Gugatan Caleg Gagal, "Gugur Bunga" Mengiringi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan caleg Partai Garuda, Erdina Adam, gugur karena tidak hadir dalam sidang sengketa Pileg. Hakim MK, Saldi Isra, bercanda dengan menyanyikan lagu "Gugur Bunga" sebagai respons. Sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 diajukan ke MK, dengan Gerindra dan Demokrat menjadi partai dengan gugatan terbanyak. Provinsi Papua Tengah memiliki perkara terbanyak, yaitu 26. MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni mendatang. MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pileg sejak perkara dicatat.