Putusan Hakim: SYL Dijatuhi Hukuman Pidana 10 Tahun

Putusan Hakim: SYL Dijatuhi Hukuman Pidana 10 Tahun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena memeras pejabat di Kementerian Pertanian. SYL dinilai terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SYL didakwa memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari anggaran kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, dengan mengancam akan memindahkan atau memecat mereka jika tidak mematuhi perintahnya. Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar plus 30.000 dolar AS. Namun, SYL membantah telah memerintahkan pemerasan dan mengklaim bahwa perintahnya hanya untuk kepentingan negara.