Putusan ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum Internasional

Pengadilan Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. ICJ mengutip hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa, untuk mendukung putusannya. Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem melanggar hukum, menurut ICJ. Israel diperintahkan untuk menghentikan pembangunan pemukiman baru dan tidak lagi mengusir warga Palestina. Putusan ini mengkritik kebijakan Israel dan menolak argumen bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur politik. ICJ menegaskan bahwa hukum internasional tetap berlaku, meskipun upaya politik untuk mencapai perdamaian gagal.