Putusan Kontroversial MA: Rumah Istri Rafael Alun Dibatalkan Penyitaannya
Mahkamah Agung menolak kasasi KPK terhadap vonis Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah milik istri Rafael, Ernie Meike, yang sebelumnya disita. Selain rumah, MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa uang tunai. KPK sebelumnya mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memerintahkan pengembalian rumah milik Ernie Meike. Namun, MA menolak kasasi KPK dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi.