Putusan MA: Dilema antara Kemajuan dan Resiko Tak Terhindarkan
Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah telah menimbulkan masalah. Pasalnya, putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang mengatur persyaratan usia calon kepala daerah. Peraturan KPU yang menetapkan batas usia dihitung sejak penetapan calon diangap sesuai dengan UU Pilkada. Namun, MA membatalkan ketentuan tersebut, sehingga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung menyusun aturan pendaftaran calon kepala daerah. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Mahfud MD, putusan MA ini merusak praktik hukum di Indonesia karena melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menegaskan bahwa kewenangan MA hanya menguji legalitas peraturan di bawah undang-undang, bukan membatalkan isi undang-undang itu sendiri.