Putusan MA: Dilema Hukum yang Menghimpit, Maju Mundur Kena Batunya
Putusan MA yang menghapus syarat batas usia calon kepala daerah memicu masalah karena bertentangan dengan UU Pilkada. Hal ini membingungkan KPU dalam membuat aturan pendaftaran calon pada Pilkada 2024. Guru Besar Hukum Mahfud MD menilai putusan MA cacat hukum karena melampaui kewenangan. Menurut UU Pilkada, syarat batas usia berlaku saat calon kepala daerah ditetapkan. Peraturan KPU yang mensyaratkan penghitungan usia sejak penetapan pasangan calon dianggap sesuai dengan UU Pilkada. Namun, MA menyatakan peraturan ini bertentangan, padahal MA tidak berwenang membatalkan isi Undang-Undang.