Putusan MA Dorong KPU Tinjau Ulang Ketentuan Pencalonan Independen pada Pilkada

Putusan MA Dorong KPU Tinjau Ulang Ketentuan Pencalonan Independen pada Pilkada

KPU mempertimbangkan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah independen untuk Pilkada 2024. Hal ini karena Mahkamah Agung mengubah aturan perhitungan usia calon, yang dapat membuka peluang bagi kandidat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. KPU mengusulkan skema pendaftaran kedua yang lebih singkat, termasuk waktu penyerahan dukungan warga dan verifikasi administratif. Skema ini akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum keputusan final diambil.