Putusan MA Jadi Acuan Mutlak KPU dalam Menetapkan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA Jadi Acuan Mutlak KPU dalam Menetapkan Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung yang mencabut batas usia minimum untuk calon gubernur dan kepala daerah, bersifat final dan mengikat. KPU menyatakan akan mengkaji putusan tersebut dan berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah. Pakar hukum berpendapat bahwa putusan MA sebaiknya tidak diterapkan pada Pilkada 2024 karena tahapannya sudah berlangsung. Mereka menyarankan putusan itu berlaku untuk pilkada berikutnya, demi keadilan dan kepastian hukum.