Putusan MA: PKPU Diskriminatif, Hambat Anak Muda Berpartisipasi dalam Pemilu
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Syarat usia sebelumnya yang ditetapkan sejak penetapan pasangan calon, kini diubah menjadi terhitung sejak dilantik. Keputusan ini diambil karena dianggap membatasi peluang anak muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Menurut MA, syarat usia yang lama tidak sesuai dengan semangat UU Pilkada yang ingin mengakomodasi anak muda. Perubahan syarat usia ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.