Putusan MA tentang Batas Usia Kandidat Kepala Daerah Disesalkan PKS, Dinilai Langgar Undang-Undang

Putusan MA tentang Batas Usia Kandidat Kepala Daerah Disesalkan PKS, Dinilai Langgar Undang-Undang

PKS mendukung PKPU yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah 30 tahun karena sesuai dengan UU No.1/2015. Menurut PKS, syarat usia tersebut berlaku sejak seseorang menjadi calon kepala daerah. Sebaliknya, MA memutuskan PKPU tersebut bertentangan dengan UU, karena menetapkan usia minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan. MA memerintahkan KPU untuk mencabut aturan tersebut.